Selasa, 10 Desember 2013

Dinamika Tarikh Tasyri’ Masa Imam Mazhab Imam Hanafi


Tugas Mandiri
Dinamika Tarikh Tasyri’ Masa Imam Mazhab Imam Hanafi
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Tarikh Tasrik
DOSEN PENGAMPU
ABD SYAHID,S.Pd.I.M.Pd.I.
Disusun
Nama       Aminuddin
Nim        1209.11.06 294.
Lokal      B
Semester   IV
Prody      PAI
 Sekolah  Tinggi Agama Islam (STAI)
 Auliaurrasyidin
Tembilahan
2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................         i
DAFTAR ISI....................................................................................................         ii

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah.......................................................................         1
B.Rumusan Masalah................................................................................         1

BAB II PEMBAHASAN
A.Imam Hanafi........................................................................................         2
B. Dinamika Tarikh Tasyri’ Pada Masa Imam Hanafi............................         4
C. Sumber – Sumber Imam Hanafi.........................................................        6

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan..........................................................................................         9

Daftar Pustaka



KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt.Karena berkat rahmat dan hidayahnyalah kami sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas dalam bentuk makalah yang membahas dengan mata kuliah  Tarikh Tasrik dengan judul Dinamika Tarikh Tasyri’ Masa Imam Mazhab Imam Hanafi.
Tugas Pribadi ini penulis  susun berdasarkan buku-buku yang menyangkut dengan hal-hal tersebut di atas.Semoga Tugas Mandiri ini dapat memberikan sumbangan dalam peroses belajar mengajar.
Dan dapat membantu proses belajar mengajar kita dalam meningkatkan pemahaman agama dan memperdalam ilmu pengetahuan yang bersipat mendidik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Amin.

                                                                                              










                                                                                                                      


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang masalah
Adapun yang menjadi perumasan para mujtahid dalam menetapkan suatu permasalahan hukum mereka melalui jalan yang masuk akal dan sesuai dengan ayat Al-Qur’an,dan begitu juga para mazhab mazhab dalam merumuskan suatu permalahan yang berkaitan dengan hukum yang berlaku.
B.Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana para Imam mazhab dalam menetapkan suatu permasalahah dalam menetapkan hukum?.
Ø  Apa apa saja permasalahan yang dibahas oleh para imam mazhab ?.











BAB II
PEMBAHAHASAN
Dinamika Tarikh Tasyri’ Masa Imam Mazhab Imam Hanafi
A. Imam Hanafi
Biografi Imam Hanafi (80 – 150 H / 699-767 M)
Imam Hanafi atau nama lainnya disebut Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkapnya adalah Al-Numan ibn Tsabit ibn Zuhthi (80-150 H). Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua generasi. Ia dilahirkan dikufah pada Tahun 80 H, artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80 H, yaitu pada zaman kekuasaan Abd Al-Malik ibn Marwan (Manna al-Qaththan, 1989:202). Beliau meninggal pada zaman kekuasaan Abbasiah pada saat beliau berumur 70 tahun.[1]
Beliau hidup selama 52 tahun pada zaman Umayyah dan 18 tahun pada zaman Abbasiah. Selama hidupnya ia melakukan ibadah haji lima puluh lima kali. Beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena diantara putranya ada yang bernama Hanifah. Selain itu, menurut riwayat lain beliau bergelar Abu Hanifah, karena beliau begitu taat beribadah kepada allah, yaitu berasal dari bahasa arab Haniif yang artinya condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lain, beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta. Hanifah menurut bahasa Irak adalah tinta. Sikap politiknya berpihak pada keluarga Ali (Ahlul Bait) yang selalu dianiaya dan ditindas oleh Dinasti Umayyah. Ketika Zaid berontak terhadap Hisyam dan terbunuh, termasuk putranya Yahya ibn Zaid, Abu Hanifah sangat berduka. “Perjuangan Zaid sama dengan perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam perang Badar,” katanya.[2]
Ketika Yazid ibn Umar ibn Hubairah (zaman Dinasti Umayyah) menjadi Gubernur Irak, Abu Hanifah diminta menjadi hakim dipengadilan atau bendaharawan negara, tetapi ia menolaknya. Akibatnya, ia ditangkap dan dipenjarakan, bahkan dicambuk. Namun, atas pertolongan juru cambuk, ia berhasil meloloskan diri dari penjara dan pindah ke Mekah. Ia tinggal disana selama enam tahun (130-136 H). Setelah pemerintahan Umayyah berakhir, ia kembali ke Kufah dan menyambut kekuasaaan Abbasiah dengan rasa gembira.
Tidak berbeda dengan pemerintahan Bani Umayyah, Bani Abbas juga melakukan kekerasaan terhadap Ahlul Bait, seperti tindakan yang dilakukan oleh Al – Manshur terhadap Al – Nasf, Al – Zakiah pada tahun 145 Hijriah. Abu hanifah tampil mengkritik Abbasiah. Ia mengkritik para Hakim dan Mufti pemerintah. Ketika diminta oleh al – Manshur untuk menjadi hakim di pengadilan, Abu Hanifah menolaknya.. akhirnya ia dipenjara dan dicambuk. Ia meninggal pada tahun 150 H, akibat penderitaannya dalam tahanan.[3]
Guru dan Murid Imam Hanafi
Imam hanafi adalah sorang imam yang sangat bersemangat dalam menuntut ilmu beliau belajar kepada hammad bin abbas sulaiman dan bliaupun belajar kepada para-para tabi’in seperti atha bin abi rabahdan nafi’maulana ibnu umar.
Adapun yang menjadi murid-muridnya antara lain.
Abu Yusuf bin Ibrahim
Zufar bin Huzail
Muhammad bin Hasan
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-An sharg, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dan lain-lain.[4]
B.Dinamika Tarikh Tasyri’ Pada Masa Imam Hanafi
Pada awalnya Imam Hanafi (Abu hanifah) adalah seorang pedagang, atas anjuran Al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran Irak (ra’yu). Semua ilmu yang di pelajari bertalian dengan keagamaan. Mula – mula ia mempelajari hukum agama, kemudian ilmu kalam. Akan tetapi, difokuskan kepada masalah fiqh saja, tanpa mengecilkan arti ilmu yang lain, dan Abu Hanifah sendiri memang sangat tertarik mempelajari ilmu fiqh yang mengandung berbagai aspek kehidupan. Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.
Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtihad Abu Hanifah dalam penerapan tarikh tasyri’, diantaranya.
Bahwa benda wakaf masih tetap milik wakif. Kedudukan wakaf dipandang sama dengan ‘Ariyah (pinjam-meminjam). Karena masih tetap milik wakif, benda wakaf dapat dijual, diwariskan, dan dihibahkan oleh wakif kepada yang lain, kecuali wakaf untuk masjid, wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat, dan wakaf yang diikrarkan secara tegas bahwa itu terus dilanjutkan meskipun wakif telah meninggal dunia. Adapun alasan yang digunakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi Yang artinya.
Nabi Muhammad SAW telah menjual benda wakaf”.(Baihaqi, VI, 1352-E: 163)
Pada awalnya, Abu Yusuf dan Muhammad sependapat dengan Abu Hanifah. Ketika melakukan ibadah haji bersama Harun al – Rasyid (salah seorang raja Dinasti Abbasiah) ’Abu Yusuf mendapat wakaf Umar bin Khattab yang tidak dibolehkan untuk dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Perbuatan Umar ini kemudian dimuat dalam Hadits Bukhari (Lihat Shahih al Bukhari, II, t.th: 14). Oleh karena itu, Abu Yusuf berpedapat bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan hibahkan. Ia berkata, “ kalau saja hadis tersebut sampai ke Abu Hanifah ia pasti akan mengubah pendapatnya”. (Ibnu Syuhnah al-Hanafi, 1973:294).
Bahwa Perempuan menjadi hakim di pengadilan yang tugasnya khusus menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Karena perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi pidana, ia hanya dibenarkan menjadi saksi perkara perdata. Karena itu, menurutnya perempuan boleh menjadi hakim yang menagani perkara perdata. Dengan demikian metode ijtihad yang digunakannya adalah Qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-Ashl dan menjadikan hakim perempuan sebagai far’i.
Abu Hanifah dan Ulama Hufadh berpendapat bahwa sholat gerhana matahari dan bulan dilakukan dua rakaat sebagaimana sholat id, tidak dilakukan dua kali rukuk dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
 C.Sumber – Sumber Imam Hanafi
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan Qawaid al-Fiqh, dan lain-lain.
Sumber-sumber hukum madzhab hanafi
1. Al-Qur’an
2. Sunnah
3. Ijma’ sahabat
4. Pendapat sahabat pribadi
5. Qiyas
6. Istihsan
7. ‘Urf
Al-Quran, Hadist dan Ijma’
Bagi mazhab hanafi al-quran, sunnah dan ijma’ merupakan sumber hukum yang terpenting, jika hukum tersebut tidak terdapat didalam al-quran maka meruju’ ke hadist dan jika tidak terdapat didalam hadist maka meruju’ ke ijma’. Terkait dengan sunnah, imam hanafi hanya menggunakan hadist yang sahih dan masyhur.
Pendapat para sahabat, imamhanafi hanya menggunakan pendapat yang memadai permasalahan pada masa itu, dalam menetapkan pandangan ini sebagai prinsip penting mazhab hanafi.
Qiyas (Deduksi Analogis)
Konsep yang di utarakan oleh hanifah bahwa beliau tidak harus menerima rumusan hukum dari para tabi’in atau dari muritnya sahabat, dia memandang bahwa dirianya setara dengan para tabi’in dan melakukan atau menetapkan hukum dengan qiyasnya sendiri.
Istihsan (Preperensi)
Istihsan sederhananya adalah satu bukti yang lebih disukai dari pada bukti lainnya karena ia tampak lebih sesuai dengan situasinya yang, walupun bukti yang dugunakan ini lebih lemah dari pada bukti lain.
‘Urf (Tradisi Lokal)
Tradisi lokal diberi bobot hukum dalam wilayah dimana tidak terdapat tradisi islam yang mengikat, melalui penerapan prinsip ini tradisi-tradisi yang beragam dalam budaya yang berbeda didalam dunia islam menjadi sumber hukum.
D.Metode dan Cara Ijtihat Abu Hanifah
Metode ijtihad yang digunakan oleh imam hanafi adalah :
Metode Dialektika
Dengan menggunakan analogi terhdap suatu permasalahan, metode yang digunakan oleh hanafi independen dalam artian lebih menjurus kepada pemikiran-pemikiran individualistik, yang diikuti dengan pola qiyas.
Metode Istihsan
Yaitu upaya untuk mentawaqufkan prinsip-prinsip umum dalam sat nas desebabkan adanya nas lain yang menghendaki demikian, metode ini dikaitkan dengan maqsid al-syari’ah.
Thaha Jabir Fayadl al Ulwani membagi cara ijtihad Abu Hanifah menjadi dua yaitu: Cara Ijtihad yang pokok dan cara ijtihad yang merupakan tambahan. Cara ijtihadnya yang pokok dapat diringkas sebagai berikut
Aku (Abu Hanifah) merujuk kepada Al-Quran apabila aku mendapatnya, apabila tidak ada dalam Al-Quran, aku merujuk kepada Sunnah Rasulullah SAW dan Atsar yang Shahih yang diriwayatkan oleh orang-orang Tsiqah. Apabila tidak mendapatkan dalam Al Quran dan sunnah rasul, aku merujuk kepada Qaul Sahabat, (apabila sahabat Ikhtikaf), aku mengambil pendapat sahabat yang mana saja yang kukehendaki, aku tidak akan pindah dari pendapat yang satu ke pendapat sahabat yang lain. Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, al-Sya’bi, dan Ibn al-Musayyab serta yang lainnya, aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”(Thaha Jabir Fayadl Al Ulwani,1987:91)[5]
Sedangkan cara berijtihad Abu Hanifah yang bersifat tambahan adalah:
Ø  Bahwa Dilalah lafad umum (“am”) adalah Qoth’i seperti lafadz Khash.
Ø  Bahwa pendapat sahabat yang tidak sejalan dengan pendapat umum adalah bersifat Khusus
Ø  bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (Rajih)
Ø  adanya penolakan terhadap Mafhum (makna tersirat) syarat dan sifat
Ø  bahwa apabila perbuatan Rawi menyalahi riwayatnya yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya,
Ø  mendahulukan Qiyas Jali atas Khabar Ahad yang dipertentangkan
Ø  menggunakan Istikhsan dan meninggalkan Qiyas apabila diperlukan.
Langkah ijtihad yang ditempuh oleh Abu Hanifah dapat dilihat dari ungkapannya yaitu “ sungguh, saya berpegang pada Kitab Allah jika aku dapati disana. Jika tidak saya mengambil sunnah Rasulullah Saw. Dan atsar shahihah yang tersiar di kalangan ulama tsiqah. Jika tidak aku dapati juga di Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saya mengambil pendapat sahabat yang aku kehendaki pula. Kemudian aku tidak keluar dari pendapat mereka ke pendapat yang lain. Bila kasus tersebut pernah diputuskan oleh orang-orang seperti Ibrahim, al-Sya’bi, al-Hasan, Ibn Sirin, dan Sa’id al-Musayyab, maka saya akan berijtihad juga seperti mereka telah berijtihad.[6]







BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Imam Hanafi atau nama lainnya disebut Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkapnya adalah Al-Numan ibn Tsabit ibn Zuhthi (80-150 H). Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua generasi. Ia dilahirkan dikufah pada Tahun 80 H, artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80 H, yaitu pada zaman kekuasaan Abd Al-Malik ibn Marwan (Manna al-Qaththan, 1989:202). Beliau meninggal pada zaman kekuasaan Abbasiah pada saat beliau berumur 70 tahun.
Sumber-sumber hukum madzhab hanafi
1. Al-Qur’an
2. Sunnah
3. Ijma’ sahabat
4. Pendapat sahabat pribadi
5. Qiyas
6. Istihsan
7. ‘Urf






DAFTAR PUSTAKA

Ali, M. Hasan. Perbandingan Mazhab. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)
Ameanah, Abu Bilah Philip.Asal-Usus dan Perkembangan Fiqh. (Bandung: Nusa Media, 2005)
Tahido Yanggo, Huzaemah, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2003)
Al-Jamal, Hasan. Biografi 10 imam Besar. (Jakarta: Pustaka Al-Kaustar, 2003)
Al Mansur, Asep Saifuddin. Kedudukan mazhab dalam syari’at islam. (Jakarta: pustaka Al-Husna, 1984)





[1] . M. Hasan ,Ali,. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.Hal.46.

[2]. Abu Bilah Philip Ameanah.Asal-Usus dan Perkembangan Fiqh. Bandung: Nusa Media, 2005.Hal 57.
[3].Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997 Hal 98.

[4]. Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2003.Hal 78.

[5]. , Hasan Al-Jamal. Biografi 10 imam Besar. Jakarta: Pustaka Al-Kaustar, 2003.Hal.145.

[6]. Al Mansur, Asep Saifuddin. Kedudukan mazhab dalam syari’at islam. Jakarta: pustaka Al-Husna, 1984.Hal 90.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar