BAB II
PEMBAHASAN
KONSEP PROFESI KEGURUAN DAN KODE
ETIK GURU
A.
Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Secara
estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis.
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota
profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi,
mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai
keberhasilan.
Menurut
Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial),
menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi
dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom
terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.[1]
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk
kerja.
2. lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertanggung jawab
3. organisasi
profesi.
4. etika dan kode
etik profesi.
5. sistem imbalan
6. pengakuan
masyarakat
B. KODE ETIK KEGURUAN
a.
Pengertian kode etik
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI
XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggalian pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik
guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2)
sebagai pedoman tingkah laku.
Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.[2]
Adapun kode etik guru Indonesia
adalah :
1. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan
dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[3]
b.
Fungsi Kode etik guru
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu
sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu
1. Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah
2. Mencegah
terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
3. Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar
Syahrun(1992) mengemukakan :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya
2.
Untuk mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar
lebih bertanggung jawab pada profesinyau
4.
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka
yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas[4]
Kode
etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan
teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam
bidang mendidik peserta didik.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik.
Etika
hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa
guru percaya kepada pimpinannya dalam member
tugas dapat dan sesuai kemampuan
serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan
dan sebaliknya pimpinan harus yakin
bahwa tugas yang telah diberikan telah
dapat dilaksanakan. Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan
pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab
tugasnya
c.
Deskripsi Kode Etik
·
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik
seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah
bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang
artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa
paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi
guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus
seutuhnya tanpa pamrih.
·
Menentukan
tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
·
Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit
pembelajaran yang dirangkaikan
·
Memberi pelajaran
secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
·
Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum
mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi
keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan
pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang
tersebut.
pengertian
kode etik Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan
.
Fungsi Kode etik guru sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi
.fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan
Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang
professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar